Lombok Tengah – Ditetapkannya dua orang sebagai tersangka dalam kasus kredit fiktif oleh Kejaksaan Negeri Lombok Tengah mendapatkan apresiasi dari LSM LIDIK NTB.
Setelah perjalanan panjang, kasus yang dilaporkan LSM LIDIK NTB sejak tahun 2020 tersebut akhirnya sampai pada penetapan dan penahanan dua tersangka.
Yakni J dan AP, mantan pegawai BPR cabang Batukliang yang sekarang harus menginap di hotel prodeo lantaran terbukti sebagai orang yang menikmati hasil dari uang panas kredit fiktif BPR periode 2014 sampai 2017 lalu.
Sahabudin atau yang kerap disapa Citung, Ketua Umum dari LSM lidik NTB menyampaikan apresiasi terhadap kinerja Kejaksaan Negeri Lombok Tengah.
” Kami mengapresiasi kinerja Kejari Lombok Tengah atas kasus Bank BPR yang sekian lama tidak selesai, akhirnya Kejari Lombok Tengah menetapkan tersangka dan langsung ditahan, hal ini yang dinanti-nanti masyarakat Lombok Tengah ” Ujarnya.
Tak ayal penahanan tersebut memberi citra positif yang dilakukan Kejari Lombok Tengah lantaran kasus ini sempat diduga “diamankan” Oleh banyak masyarakat Lombok Tengah.
LSM LIDIK NTB pun menanti keseriusan Kejari Lombok Tengah dalam menangani kasus-kasus ‘besar’ lainnya.
“Dan kami menunggu keseriusan Kejari Loteng untuk menangani kasus-kasus lainnya seperti puskesmas awang yang masih belum selesai dan kami minta untuk segera dan serius dalam mengambil sikap” Tegas Citung. |lm01