Lombok Barat – Ratusan Tenaga Kesehatan (Nakes) Rumah Sakit dan Puskesmas se-Kabupaten Lombok Barat datangi Kantor Bupati Lombok Barat di Giri Menang, Gerung, Kabupaten Lombok Barat NTB.
Dalam aksi hearing Senin 25/4/2022, Nakes didampingi Pengurus LSM KASTA NTB DPD Lombok Barat.
“Perlu diketahui, teman-teman Nakes ini telah bersurat resmi kepada kami untuk permohonan pendampingan.” ucap Zulfan Hadi selaku Ketua LSM KASTA NTB DPD Lombok Barat.
Kedatangan para Nakes ini ingin mempertanyakan kejelasan dan alasan terkait Tambahan Penghasilan Pegawai Aparatur Sipil Negara (TPP ASN) yang telah diatur oleh Peraturan Bupati dan Surat Keputusan Bupati Lombok Barat.
“Kita datang hari ini, murni hanya ingin menanyakan terkait hak dari teman-teman (Nakes) ini, tidak ada yang lain” jelasnya.
Dalam pasal 11 Peraturan Bupati Nomor 1 Tahun 2022, telah diatur kriteria dan Penetapan Besaran TPP ASN, meliputi diantaranya berdasarkan beban kerja, prestasi kerja, tempat bertugas, kondisi kerja, kelangkaan profesi, dan pertimbangan objektif lainnya.
Tidak hanya itu, dalam Surat Keputusan Bupati Nomor 188 juga telah diatur mengenai TPPA ASN.
Salah satu perwakilan Nakes yang hadir saat hearing tersebut, menyampaikan bahwa ini seperti kontradiktif dimana dalam peraturan yang dibuat oleh Bupati Lombok Barat berbeda dengan SK yang dikeluarkan oleh Bupati.
“TPP ASN dalam aturan itu, harus dibayarkan sekitar 35%, namun faktanya kami justru hanya diberikan sekitar 15% saja, ini ada apa?” tanyanya.
Ini tidak adil, mengingat selama pandemi Nakes merupakan tenaga dan garda terdepan bersama Pemerintah dan Aparat melakukan pencegahan covid.
“Kami seolah-olah seperti di anak tirikan,” sambungnya.
Sementara pengurus LSM KASTA lainnya Jajap AW menyayangkan adanya oknum yang mencoba mengintimidasi.
“Ini kami warning, kami juga telah mendapat laporan dari teman-teman Nakes bahwa sudah ada intimidasi dan ancaman kepada mereka (Nakes). Kalau pasca hearing ini ada Nakes yang di mutasi tanpa alasan yang jelas, maka KASTA akan siap pasang badan,” tuturnya.
Menyikapi hal tersebut, Sekretaris Daerah Kabupaten Lombok Barat, H. Baihaqi mengungkapkan bahwa akan menyampaikan tuntutan ini kepada Bupati, mengingat ini terkait APBD yang sudah disahkan, maka harus menunggu pembahasan lagi.
Sementara Suryawirawan, selaku Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Lombok Barat juga menyampaikan hal yang sama.
“silahkan, kami membuka diri untuk sama-sama kita dialog menyelesaikan persoalan ini.” katanya.
Diketahui, dalam Hearing ini dihadiri langsung oleh Sekda Lombok Barat H. Baihaqi, Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Lombok Barat, Kepala Dinas BKAD Kabupaten Lombok Barat, Kepala Kesbangpol Kabupaten Lombok Barat dan beberapa pejabat di Lingkungan Kabupaten Lombok Barat lainnya. (Lm03)