Lombok Barat – Warga dusun pengawisan Desa Sekotong Barat, Kecamatan Sekotong, akan melaporkan oknum-oknum mafia tanah ke Mabes Polri.
Kasus ini berawal dari upaya dari orang dengan inisial NAP dan Pihak kepolisian yang dipimpin oleh Wakapolres Lombok Barat Kompol Taufik, memaksa memasang plank HGB di perkampungan dusun pengawisan,padahal lahan perkampungan tersebut sudah dimiliki dan dikuasai secara turun temurun dan terus menerus oleh warga sejak tahun 1959.
Kuasa hukum dari warga Pengawisan,AKBP (Purn) Suminggah SH MH dari Law Office Baiq Dena Wulandari P. SH dan rekan menyatakan apa yang dilakukan oleh pihak BPN, NAP dan Kepolisian Lombok Barat adalah pelanggaran hak asasi manusia.
“NAP yang mengaku memiliki HGB terhadap tanah warga yang telah menjadi perkampungan tersebut bersama oknum BPN dan Kepolisian dalam hal ini Wakapolres Lombok Barat berusaha merampas dengan cara mau mengukur paksa tanah warga tersebut,dengan membawa pasukan yang malah seperti polisi sendiri yang mau berdemo” beber AKPB (purn) Suminggah SH. MH di kantornya 20/4/22.
Suminggah yang juga mantan Kasat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya ini berpendapat, Polisi dalam hal ini tidak independen dan terkesan melindungi mafia tanah.
“mestinya yang harus dijadikan tersangka itu adalah mafia tanah, bukan masyarakat yang sudah lama menempati lahan tersebut sejak 1959” lanjutnya.
Dalam hal ini AKBP (purn) Suminggah akan melaporkan oknum-oknum tersebut ke mabes polri,Kompolnas dan Komnas HAM.
Oknum-oknum yang diduga terlibat yang akan dilaporkan termasuk dari BPN,Kepolisian dan salah satu orang berinisial NAP.
“ini akan kita laporkan, agar menjadi pelajaran bagi mereka-mereka yang berusaha mendzalimi masyarakat” tegasnya.
Dalam video yang didapat redaksi lintasmandalika, Wakapolres Lombok barat Kompol Taufik, menjelaskan bahwa dirinya hanya berusaha menjalankan tugas Negara.
“saya tegaskan disini, supaya untuk diketahui bahwa kita ini penegak hukum, ketika mereka meminta didampingi, itu kan urusan hukum, kami ini alat Negara dan atas nama Negara, semua rekan-rekan disini (Polisi) tidak ada kesan untuk menghalang-halangi,jadi kasi ruang kami untuk melakukan pengukuran” ujarnya dalam video yang terjadi 24 November 2021 lalu.
Dalam video tersebut warga menyoraki Wakapolres yang ngotot ingin mengukur lahan perkampungan tersebut.
Bq Dena Wulandari SH, kuasa hukum Masyarakat pengawisan lainnya, meminta agar Kapolda segera menindak tegas oknum bawahannya yang nakal.
“mohon agar bapak kapolda menindak tegas oknum bawahannya yang terlibat melindungi mafia tanah” tegasnya.
Sementara Kapolres Lombok Barat, AKBP Wirasto Adi Nugroho SIK. yang dihubungi melalui pesan singkat mengatakan bahwa hal tersebut tidak benar, dan mengenai tanah bisa ditanyakan ke Pemda Lobar.
“Statemen saya,hal tersebut tidak benar sama sekali, polisi profesional apabila menangani suatu perkara dan bisa dipertanggung jawabkan, terkait tanah, bisa juga ditanyakan ke Pemda ke asisten 1” Terangnya.
Dalam kesempatan berbeda, Kabid Humas Polda NTB Kombes Pol Artanto menyarankan agar perkara tanah dilaporkan ke Polres atau Polda.
“Saran bila ada permasalahan tanah agar dilaporkan ke Polres atau Polda NTB guna penyelidikan lebih lanjut” Sarannya. |lm01