Lombok Tengah – Empat orang pegawai Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Nusa Tenggara Barat (NTB), mendatangi kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Lombok Tengah (Loteng). Kamis,21/4/22.
Salah satu yang terlihat datang adalah Pegawai Bagian Investigasi, Tukirin. Dirinya mengatakan, kedatangannya ke Kejari Loteng untuk menjelaskan titik persoalan yang sebenarnya terkait pemberitaan yang telah dimuat sejumlah media masa yang menyatakan bahwa pihak Kejari melakukan pembohongan terkait kasus BLUD.
Dimana menurutnya, berita tersebut murni hasil rilis yang dibuat oleh Logis, dan itu hasil wawancara. Hanya saja, isi dari berita tersebut tidak sejalan dengan apa yang ia katakan.
Pada kenyataannya, Kejari ternyata sudah pernah melayangkan surat ke BPKP terkait penghitungan kerugian negara dalam kasus BLUD, namun pihaknya kemudian menjelaskan, bahwa saat ini banyak kasus yang masuk lebih dulu dan masih mengantri untuk selesai di hitung.
“Saya tidak pernah mengatakan kejari Loteng berbohong bersurat ke kantor, kami hanya katakan, kasus yang lain masih banyak mengantri, sehingga kasus BLUD Praya, belum bisa di proses,” Katanya di ruang Kejari Loteng, Kamis (21/4).
Yang menjadi persoalan BPKP adalah kurangnya SDM atau Pegawai di BPKP, sehingga hal itu juga menjadi halangan dalam mengaudit kasus BLUD. Dan audit dilakukan secara terjadwal.
“Aturan di kantor kami, setiap kasus yang masuk harus di selesaikan secara terjadwal, artinya tidak tumpang tindih mana yang lebih hot atau tidak, yang jelas mana yang masuk duluan, itu kita proses, sehingga kita belum bisa menerima penyerahan dokumen hasil penyidikan kasus BLUD, dan sekalipun diterima, toh juga kita tidak bisa eksekusi, lantaran kasus yang lain kita garap dan kekurangan SDM,” Jelasnya.
Menurutnya, masalah yang di katakan oleh Logis dalam pres rilisnya itu tidak benar, dan Kejari Loteng tidak pernah berbohong, namun menumpuknya kasus yang ditanganinya membuat dokumen kasus BLUD, belum bisa digarap.
“Semua sudah saya jelaskan ke Kejari kondisi BPKP saat ini, dokumen tersebut mau diantarkan, toh juga kami belum bisa garap dan bukan berarti kejari Loteng berbohong,” Lanjutnya.
Sementara itu Kepala Kejaksaan Negeri Loteng Fadil Reagan SH. MH. mengakui kalau berkas dokumen tersebut belum di serahkan, sebab pihak BPKP sendiri yang mengatakan keterbatasan sdm dan masih banyak kasus lain yang sudah masuk dan sedang ditangani.
“BPKP sendiri mengakui memang adanya keterbatasan SDM dan kasus lain, sehingga kasus BLUD belum bisa di proses,” Katanya.
Belum siapnya BPKP tersebut, sehingga pihak kejaksaan memutuskan untuk tidak menyerahkannya dan itu dijadikan sebagai alat bantu pendalaman penyidikan kasus BLUD.
“Kalaupun di serahkan toh juga belum ditindaklanjuti, lebih baik dokumen itu kita gunakan sebagai bahan untuk mendalami kasus tersebut, sebab kasus BLUD ini masih membutuhkan alat bukti pelengkap lainnya,” Terangnya.|lm01