Lombok Tengah (NTB) – Polres Lombok Tengah, Polda Nusa Tenggara Barat melakukan penangguhan penahanan terhadap MR alias Amaq Sinta yang ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan dua orang begal di jalan raya Desa Ganti, Minggu (10/4).
Kapolres Lombok Tengah AKBP Hery Indra Cahyono, di Praya, Kamis, mengatakan penangguhan penahanan memang menjadi hak tersangka yang diatur dalam hukum acara pidana, yang dapat dimohonkan oleh tersangka atau keluarganya.
Oleh karena itu, Polres Lombok Tengah mengakomodir permohonan penangguhan penahanan tersangka dengan alasan yang bersangkutan tidak akan melarikan diri, tidak akan mengulangi perbuatannya dan tidak akan menghilangkan barang bukti yg ada.
Amaq Sinta dipulangkan pada hari Rabu (13/4) dijemput pihak keluarganya dengan didampingi Kepala Desa Ganti selaku penjamin dari Amaq Sinta sendiri. (Lm03)