Ampenan – Unit Samapta Polsek Ampenan melaksanakan Patroli kasus 3C (Curat, Curas dan Curanmor) sekaligus antisipasi pedagang kaki lima (PKL) yang menjual petasan, kembang api dan mercon. Rabu, (13/04). Malam.
Kapolresta Mataram melalui Kapolsek Ampenan Kompol Ricky Yuhanda SE SIK mengatakan bahwa atas dasar informasi masyarakat di bulan Ramadhan disinyalir maraknya pedagang yang menjual petasan, kembang api dan mercon, ungkapnya.
Dengan respon cepat Unit Samapta Polsek Ampenan segera menyambangi, diketahui di sepanjang Jalan Panji Tilar Negara tepatnya Kios Yuda, Kelurahan Tanjung Karang Permai, Kecamatan Ampenan.
Oleh petugas dilakukan pemeriksaan dan diimbau apabila menemukan para pedagang menjual kembang api berdiameter 2 inci atau 5,08 cm, maka penjual harus mengantongi izin serta kami peringatkan apabila tidak diindahkan kami tindak tegas, ujarnya.
Tidak hanya itu, nanti pihaknya akan terus rutin melaksanakan razia petasan di wilayah setempat karena merupakan pemukiman padat guna terciptanya situasi kamtibmas selama Ramadhan bisa berjalan kondusif.
“Kita juga akan lakukan razia petasan sebagai tindak lanjut perintah Kapolresta Mataram dengan harapan masyarakat bisa mengerti kondisi pandemi Covid-19 yang melanda saat ini dan masyarakat bisa melaksanakan ibadah di bulan suci Ramadhan dengan nyaman dan khusuk,” ucap Kompol Ricky. (Lm03)