Mataram – Penetapan AS, sebagai tersangka karena melawan begal yang mencoba melakukan curat terhadap dirinya dinilai terburu-buru.
Dosen dan Ahli Hukum Pidana Universitas Mataram, Samsul Hidayat SH. MH sebelumnya mengatakan bahwa AS yang menghilangkan nyawa dua orang yang membegal nya memiliki alasan untuk menghapus tindak pidana yang dilakukannya.
“Status tersangka AS seharusnya dicabut karena Perbuatan AS tidak dapat dinyatakan sebagai perbuatan pidana karena AS dalam melakukan perbuatannya memiliki alasan penghapus pidana yaitu berupa alasan pemaaf dalam bentuk pembelaan terpaksa yg melampui batas sehingga pelaku begal tersebut tewas” Jelasnya.
Samsul Hidayat pun memberikan saran untuk pihak kepolisian terhadap kasus yang menuai banyak pro dan kontra di masyarakat.
“Jalan keluar untuk kasus AS yg sudah terlanjur dijadikan tersangka adalah, Bapak Kapolres dengan legowo memperbaiki keputusan penyidik yang terburu-buru menetapkan status Tersangka kepada AS, dengan segera melakukan gelar perkara untuk menghentikan penyidikan” Tegasnya.
Menurutnya, perbuatan AS tidak dapat dinyatakan sebagai tindak pidana, karena AS melakukan perbuatannya dalam posisi korban begal yg melakukan pembelaan terpaksa yang melampui batas sehingga pelaku begal tewas dan penghentian penyidikan dapat dilakukan untuk memenuhi kepastian hukum.
“Rasa keadilan dan kemanfaatan hukum sebagaimana dimaksud dalam pasal 109 ayat 2 KUHAP dan pasal 30 no 6 tahun 2019 tentang penyidikan tindak pidana, itu ada di Perkapolri no 6 tahun 2019 tentang penyidikan tindak pidana” Pungkasnya. (Lm03)