Lombok Tengah – Dari LSM hingga ahli hukum yang pro, sudah bicara terkait penetapan tersangka Amaq Sinta (AS) yang terpaksa melawan pembegal nya hingga tewas.
Hal ini kemudian menjadi viral dan banyak masyarakat seolah-olah menyalahkan pihak kepolisian yang menetapkan AS sebagai tersangka padahal menurut orang awam, AS hanyalah membela dirinya.
Kapolres Lombok Tengah AKBP Hery Indra Cahyono S.I.K dalam kesempatan safari ramadhan bersama forkopimda Lombok Tengah di Kantor Camat Praya Barat Daya 12/4/22. Membeberkan perihal dijadikannya AS sebagai tersangka.
“Kasus ini kan berawal dari ditemukannya dua mayat di jalan, berangkat dari situ pihak kepolisian mengusut asal muasal perkara tersebut sehingga kemudian diketahui AS yang melakukan itu” Jelasnya.
Terlepas dari alasan dan sebab AS melakukan pembunuhan tersebut, menurut AKBP Hery, tentu akan semakin membuat kasus tersebut terang benderang, dan bukan tidak mungkin AS akan dibebaskan demi hukum yang adil.
“Tentu penyidik mendalami hal tersebut” Lanjutnya.
Pengacara muda Lalu Wawan Adyatma SR. SH, yang dihubungi via pesan singkat membenarkan langkah polisi dalam menetapkan AS sebagai tersangka. Karena konteks dalam kasus ini adalah penghilangan nyawa.
“Dalam konteks menghilangkan nyawa orang lain, sudah tepat kalau AS ditetapkan sebagai Tersangka. Terlepas itu benar dalam konteks pembelaan diri, tentu nanti akan terbuka dalam persidangan berdasarkan fakta-fakta yang ada” Jelasnya.
Menurut salah satu kader gerindra ini,pendapat ahli hukum yang meminta penetapan tersangka AS dihapuskan adalah kurang tepat.
“Kurang tepat kalau ada Ahli Hukum meminta penetapan tersangka d hapuskan, Kalau tidak ada yg di tetapkan sebagai tersangka maka perkara ini ngambang tidak akan terbuka secara terang benderang” Lanjutnya.
Menurutnya, kalau Amaq Santi tidak bisa membuktikan dirinya sebagai korban Pembegalan maka kena pasal 338. Tapi kalau buktinya Kuat terang benderang untuk membuktikan dirinya benar korban pembegalan sehingga ada tindakan pembelaan terpaksa yang melampaui batas Kena Pasal 49 ayat (1) maka Amaq Santi Bebas tanpa syarat.
“Ada Istilah ‘Probantiones Beden ese luse Clariores’ yang berarti ‘Bahwa dalam Konteks Hukum Pidana, Bukti-Bukti haruslah lebih terang daripada Matahari” Pungkasnya. |lm01