Lombok Tengah – AS (34) warga Dusun Matek Maling, Desa Ganti Kecamatan Praya Timur, Kabupaten Lombok Tengah, ditetapkan menjadi tersangka setelah melawan begal yang hendak mengambil kendaraannya.
Pro dan kontra pun muncul terhadap penetapan status tersangka AS yang menurut banyak warganet membela dirinya sendiri sehingga harus membunuh dua orang dari empat begal yang menghadangnya.
Lalu bagaimana pandangan ahli hukum terhadap kasus AS ini?
Ahli hukum pidana sekaligus dosen fakultas hukum Universitas Mataram, Samsul Hidayat SH.MH yang dihubungi melalui pesan singkat Selasa, 12/4/22. memberikan catatan dari sudut pandang hukum.
“Untuk menyatakan sesorang melakukan tindak pidana harus memenuhi 2 syarat yaitu ada peraturan pidana yg dilanggar dan tidak adanya alasan penghapus pidana pada diri pelaku” Terangnya.
Samsul juga menjelaskan bahwa kasus AS harus dibuktikan bahwa perbuatannya menghilangkan nyawa dua begal tersebut adalah karena pembelaan diri
“Jika memang bisa dibuktikan Perbuatan Amaq Sinta (AS) yg menghilangkan nyawa orang lain dilakukan karena pembelaan diri, pembelaan terpaksa, pembelaan melampaui batas sehingga mengakibatkan 2 pelaku begal tewas, maka perbuatan tersebut secara teori tidak dapat dijatuhi pidana karena adanya alasan penghapus pidana berupa *alasan pemaaf* dan secara yuridis diatur dengan eksplisit dalam buku 1 ketentuan umum pada pasal *49 KUHP*” Lanjutnya.
Calon Doktor ini juga berpendapat bahwa status Tersangka AS harusnya dicabut.
“Status tersangka AS seharusnya dicabut karena Perbuatan AS tidak dapat dinyatakan sebagai perbuatan pidana karena AS dalam melakukan perbuatannya memiliki alasan penghapus pidana yaitu berupa alasan pemaaf dalam bentuk pembelaan terpaksa yg melampui batas sehingga pelaku begal tersebut tewas” Jelasnya. |lm01