Mataram – Unit PPA Sat Reskrim Polresta Mataram telah mengamankan terduga tindak pidana exploitasi anak yang di lakukan pada salah satu Cafe di Wilayah Suranadi Kecamatan Narmada Lombok Barat, (16/03)
Penjelasan ini disampaikan Kapolresta Mataram Kombes Pol Heri Wahyudi SIK dalam konferensi Pers yang diselenggarakan di Lobi kantor Polresta mataram Rabu, (06/04).
Didampingi Waka Polresta AKBP Syarif Hidayat SH SIK dan Kasat Reskrim Polresta Kompol Kadek Adi Budi Astawa, ST, SIK., Kapolresta mengatakan bahwa berdasarkan laporan masyarakat yang merasa resah dengan aktifitas Cafe tersebut, tim opsnal langsung menuju lokasi yang dimaksud.
Dan memang benar di lokasi tersebut terdapat pekerja perempuan yang masih dibawah umur.
Diduga aktivitas ini merupakan perdagangan manusia, dimana para pekerja yang sebagian besar perempuan di bawah umur (Usia Pelajar) tersebut dipekerjakan untuk menemani tamu yang datang ke Cafe tersebut untuk minum-minum minuman beralkohol.
” Saat ini kami telah mengamankan terduga penyedia jasa tersebut, serta satu orang konsumen dan empat orang perempuan Pekerja (korban) usia pelajar, “jelasnya.
Untuk barang bukti yang diamankan 5 lembar uang pecahan 100 ribu, 8 lembar nota pembayaran, 2 buku nota, serta 2 buah handphone.
Berdasarkan keterangan para korban, bahwa mereka direkrut untuk bekerja di sebuah restaurant.
Akan tetapi kenyataannya di pekerjakan untuk menemani tamu pria di Cafe tersebut di room-room sambil menemani tamu minum minuman keras, dengan mendapat upah 50 ribu rupiah persetiap kali nemani tamu.
Adapun terduga penyedia jasa yang telah ditetapkan tersangka adalah saudari IQ, perempuan 46 tahun, alamat lingkungan monjok, Mataram, sedangkan keempat pekerja yang merupakan perempuan usia pelajar masing-masing RH (17), RM (16), FA (16) dan RE (17) yang rata-rata berasal dari kota Mataram dan Lombok Barat.
“Saat ini saudari tersangka sudah diamankan bersama korban dan konsumen yang pada waktu itu tertangkap di dalam room cafe tersebut, “jelasnya.
Untuk sementara pasal yang disangkakan terhadap tersangka yaitu Pasal 88 Jo pasal 76 i UU no 35 tahun 2014 tentang perubahan UU no 23 tahun 2002 tentang Perlindungan anak dengan ancaman 10 tahun penjara. (Lm03)