Lombok Tengah – Event balap dunia motoGp tampaknya memberikan euphoria mendalam bagi warga Lombok,khususnya Lombok Tengah.
Seperti kejadian di Desa Sengkerang, Kecamatan Praya Timur, Kabupaten Lombok Tengah, sekelompok pemuda tanggung yang tampaknya ingin menjadi pembalap motoGP, namun malah menjadikan jalan raya sebagai trek balap liarnya. Sekelompok pemuda tersebut mengendarai motor ugal-ugalan dan melakukan standing.
Ketika melakukan standing,sekelompok pemuda tersebut diberikan tepuk tangan oleh MR (23)th dan teman-temannya yang sedang duduk di pinggir jalan tempat kelompok pemuda tersebut standing.
Sekelompok pemuda yang ugal-ugalan tadi ternyata tak terima diberikan tepuk tangan oleh ‘Fansnya’ yang kemudian pergi mengambil sebilah belati berniat untuk melukai ‘fansnya’.
“Saya bersama beberapa teman saya sedang duduk-duduk di pinggir jalan didekat rumah ketika mereka (sekelompok pemuda) melintas didepan saya dan melakukan standing dan kami tepuk tangan, tapi setelah beberapa saat, mereka kembali dan membawa belati yang kemudian mencoba menyerang kami, saya kemudian mencoba membela diri dengan mengambil belati itu, namun kemudian jari saya terkena belati dan mendapatkan delapan luka jahitan” jelas MR setelah melapor ke Polsek Praya Timur Jumat,25/3/22 malam.
Warga setempat yang kemudian mendengar ribut-ribut lalu mencoba mengamankan pemuda pembawa belati tersebut agar tidak dihakimi massa.
AKBP (purn) Suminggah SH.MH dan Baiq Dena Wulandari Pratiwi SH dari Dena Law Office selaku Kuasa Hukum MR, menjelaskan bahwa hal seperti ini tidak pantas untuk ditiru dan harus ditindak lanjuti agar tidak menjadi preseden buruk terhadap kamtibmas di Lombok Tengah.
“Kita laporkan agar menjadi efek jera bagi para pelaku agar kamtibmas di Lombok tengah ini terjaga, karena seperti yang kita semua sama-sama tahu, bahwa banyak sekali event-event internasional yang akan berlangsung di Lombok tengah, jangan sampai menodai nama baik Lombok Tengah dengan kejadian-kejadian meresahkan seperti ini” jelas Suminggah.
Laporan pengeroyokan yang dialami oleh MR kemudian terdata dengan no laporan LP/05/III/2022/NTB/Res Loteng/Sek Pratim,tertanggal 25 maret 2022 dengan terlapor berinisial YG dkk dengan perkara “Pengeroyokan” sebagaimana yang masuk dalam pasal 170 KUHP dengan ancaman 7 tahun penjara. (LM01)