MATARAM – Jajaran Parisada Hindu Dharma Indonesia (PHDI) Provinsi NTB mengeluarkan pernyataan resmi terkait beredarnya SK Pemberhentian Ketua Pengurus Harian PHDI NTB, Ida Made Santi Adnya, yang beredar ke publik belakangan ini.
Jajaran pengurus PHDI NTB menyatakan SK tersebut tidak sah, karena diterbitkan oleh PHDI Pusat versi Mahasabha Luar Biasa (MLB) di Bali, dan bukan oleh PHDI Pusat hasil Mahasabha PHDI sesungguhnya.
Hal tersebut disampaikan Ketua PHDI NTB, Ida Made Santi Adnya, didampingi anggota paruman walaka PHDI pusat,pengurus harian PHDI NTB, Ketua PHDI Kabupaten/Kota dan Pimpinan Ormas Hindu NTB , dalam jumpa pers, Senin 14 Maret 2022 di Sekretariat PHDI NTB.
“PHDI versi mahasabha luar biasa di Bali itu tidak sah. Sehingga produk SK-nya pun otomatis tidak sah. Saya sampaikan ini kepada pemerintah, kepada seluruh lembaga ormas Hindu, dan kepada masyarakat dan seluruh umat Hindu di NTB,” tegas Ketua PHDI NTB, Ida Made Santi Adnya.
Sebelumnya sempat beredar surat bernomor 04/SK PHDI-Pusat/III/ 2022 tentang pemberhentian Ketua Pengurus Harian PHDI NTB, Ida Made Santi Adnya dan pengangkatan PJS Ketua Harian PHDI NTB, I Komang Rena.
SK tertanggal 7 Maret 2022 itu ditandatangani Ketua PHDI Pusat Marsekal TNI (Purn) Ida Bagus Putu Dunia dan Sektratris I Komang Priambada.
“Dari tandatangan itu jelas ini PHDI pusat hasil Mahasabha Luar Biasa (MLB) di Bali, bukan PHDI Pusat yang sebenarnya,” Made Santi.
Dipaparkan, kepengurusan PHDI pusat yang sah dan diakui pemerintah saat ini adalah PHDI hasil Mahasabha PHDI XII yang dilaksanakan di Jakarta pada 28 Oktober 2021.
Tiga komponen utamanya masing-masing Dharma Adhyaksa dijabat oleh Ida Pedanda Gede Nabe Bang Buruan Manuaba, Sabha Walaka dijabat Ir I Ketut Puspa Adnyana, dan Ketua Pengurus Hariannya adalah Mayjen TNI (Purn) Wisnu Bawa Tenaya.
“Sehingga PHDI Pusat hasil Mahasabha XII di Jakarta ini yang sah. Kegiatannya juga dihadiri dan dibuka oleh Presiden Jokowi dan penutupannya oleh Wapres. PHDI pusat ini yang sah dan terdaftar di Kemenkumham,” katanya.
Menurut dia, karena PHDI pusat versi MLB bukan PHDI yang sah, maka segala produk MLB Bali dengan sendirinya batal.
Selain itu, papar Made Santi, ada banyak kejanggalan dalam SK PHDI versi MLB yang beredar tersebut.
Antara lain dalam point kedua yang menyatakan bahwa mengangkat Pinandita I Komang Rena sebagai PJS Ketua PHDI NTB, dengan tugas khusus melaksanakan Loka Sabha luar bisa dalam waktu paling lambat 3 bulan, untuk memilih pergantian antar waktu (PAW) Ketua PHDI NTB, sesuai rapat paruman pandita pada 22 Februari 2022.
“Ini sangat janggal dan ini tak pernah terjadi bahwa paruman pandita itu rapat untuk PAW pengurus harian,” tegasnya.
Ia memaparkan sesuai AD/ART PHDI, bahwa fungsi pokok Paruman Pandita adalah sebagai penasehat pengurus harian dalam mengimplementasikan bisama dan keputusan PHDI dalam bidang keagamaan.
Sementara tugas dan wewenang Paruman Pandita adalah memberikan pertimbangan, saran, dan nasehat kepada pengurus harian dan paruman walaka. Serta mengambil keputusan sesuai Pesamuan Agung, keputusan Sabha Pandita dalam hal terjadi perbedaan pemahaman Wedha dan kesusasteraan Wedha di daerah bersangkutan.
“Paruman Pandita bisa mengusulkan dan memohon PAW untuk anggotanya, dan mereka bukan PAW pengurus harian. Dari sisi itu saja, kita bisa lihat ini SK tidak benar,” ujarnya.
Made Santi menegaskan, SK PHDI pusat versi MLB itu juga terkesan sebagai upaya pembunuhan karakter bagi dirinya.
Sebab, dalam poin pertama disebutkan alasan pemberhentian karena melakukan perbuatan tercela.
“Ini jelas (upaya) pembunuhan karakter. Saya memang dikatakan tersangka, tapi dari kacamata hukum ada asas praduga tak bersalah. Seseorang itu bersalah jika sudah ada putusan hakim dan inkrah. Saat ini saya masih diproses di Polda NTB dan Kejati NTB,boleh ditanyakan langsung apakah kasus saya (yang diduga melakukan tindak pidana ITE) sudah tahap P19 atau sudah P21? . Sehingga SK tersebut sudah menghakimi duluan, ini perbuatan yang tidak beradab,” tegas dia.
Ia menambahkan, dalam AD/ART PHDI juga sudah jelas bahwa pengurus bisa di PAW jika sudah ada putusan pengadilan minimal pidana 2 tahun, baru bisa di-PAW.
“Kalau ada yang bilang, kemana marwah PHDI?. Ya saya tegaskan marwah PHDI ada di AD/ART itu, dan bukan hanya berdasarkan prasangka saja. Apalagi sampai mengatakan bahwa saya tersangka dan tercela,” katanya.
Made Santi menegaskan, terkait beredarnya SK PHDI versi MLB tersebut, pihaknya akan mengambil langkah hukum selanjutnya.
“Sudah ada sinyal dari PHDI Pusat, saya tinggal tunggu waktu, saya akan menuntut secara pidana. Tapi tunggu waktunya,” tegas dia.
Sementara itu anggota Sabha Walaka PHDI Pusat, Dr Gerudug MPH menegaskan, PHDI pusat versi MLB tidak sah. Sebab, penyelenggaraan MLB di Bali itu hanya bersifat undangan Simakrama, dan hanya dihadiri perwakilan di dalam Bali saja.
“Dalam AD/ART kan jelas, kalau mau selenggarakan MLB ada ketentuannya. MLB itu sama sekali tak terpenuhi. Jadi tidak ada Provinsi lain yang hadir, mereka hanya kumpul-kumpul dan kemudian ayo buat ini, dan mengaku ini dan itu,” katanya.
Menurut Gerudug, pihak yang mengaku sebagai PHDI Pusat padahal hasil MLB itu sudah tidak benar.
“Terus terang produk MLB tidak sesuai ketentuan. Kalau dia mengaku parisada pusat jelas nggak benar. Saya ikut parisada sejak 1977, dan saya di PHDI pusat sejak 2006 sampai saat ini. Saya tahu betul AD/ART, dan melihat ada SK ini saya hanya tertawa,” katanya.
Gerudug mengungkapkan, alasan dilaksanakan MLB di Bali saat itu lantaran PHDI hasil Mahasabha XII dinilai mengayomi suatu aliran yang berbeda yang dianggap bukan Hindu.
“Tapi MLB itu hanya dihadiri dari pulau Bali. Sementara Mahasabha XII di Jakarta dihadiri seluruh Indonesia, perwakilan umat Hindu di Aceh sampai Papua,” tegasnya.
Ia menegaskan, bahwa sampai saat ini PHDI hasil Mahasabha XII masih tetap dan ajeg sebagai PHDI yang diakui pemerintah dan sah.
Hal yang sama ditegaskan Wakil Ketua Bidang Organisasi PHDI NTB, I Gusti Lanang Patra.
“Saya ingin pertegas bahwa PHDI (Hasil Mahasabha XII) adalah satu-satunya lembaga tertinggi umat Hindu yang legitimate dan diakui pemerintah. Jadi tidak ada dua PHDI yang diakui pemerintah,” ujar Lanang Patra.