LOMBOK TENGAH – Seminar nasional yang diselenggarakan Pengurus Pusat bekerja sama Pengurus Wilayah Ikatan Notaris Indonesia sukses digelar. Diikuti 429 orang pejabat notaris dari seluruh Indonesia.
“Adapun tujuan dari seminar ini ada empat,” kata Ketua Panitia Seminar Nasional Ahsan Ramali, Sabtu (12/3/2021).
Seminar nasional digelar di Lombok Raya Hotel Kota Mataram. Dalam pelaksanaannya menerapkan protokol kesehatan secara ketat dan berlapis. Salah satunya, setiap peserta wajib memakai masker.
Seminar nasional tersebut bertemakan Implementasi Kewenangan Notaris Dalam Prespektif Hukum Positif Indonesia Serta Kaitannya Dengan Pertanggung Jawaban dan Perlindungan Hukum Bagi Notaris. Sedangkan empat tujuan yang dimaksud. Pertama, menelaah kebijakan hukum yang berkaitan dan diterapkan pada notaris dalam menjalankan jabatannya.
Kedua, menemukan solusi terhadap mekanisme penegakan hukum di bidang kenotarisan sesuai UUJN. Ketiga, menemukan langkah dan arah terhadap hukum yang dicita-citakan dalam bidang kenotarisan.
Keempat, menentukan bentuk pertangungjawaban hukum notaris yang terkait dengan kebijakan hukum positif Indonesia serta perlindungan hukum bagi notaris. “Peserta seminar nasional dikutip oleh notaris dan anggota luar biasa,” kata Ahsan.
Pelaksanaan seminar dilaksanakan dengan rangkain pemaparan materi yang disampaikan secara tatap muka dan secara online. “Kami berharap dengan diselenggarakan seminar nasional ini akan dapat memberikan tambahan penahanan dan pengetahuan bagi peserta,” kata Ahsan.
Terutama terkait perkembangan hukum dalam dunia kenotarisan. Khususnya mengenai kewenangan, pertanggung jawaban dan aspek perlindungan bagi notaris dalam menjalankan jabatannya.
“Dan tak lupa kami mengharapkan pula, INI dapat memberikan masukan dan sumbangan pemikiran yang positif bagi pemerintah mengenai ketentuan dan kebijakan hukum yang berlaku,” kata Ahsan, didampingi Ketua Pengurus Wilayah (Pengwil) Ikatan Notaris Indonesia (INI) NTB Hamzan Wahyudi.
Dalam seminar nasional itu juga, moderator dipimpin Pengurus Wilayah (Pengwil) Ikatan Pejabat Pembuat Akta Tanah (IPPAT) NTB Saharjo. Suasana seminar cukup alot, karena peserta beradu argumentasi dengan sejumlah pemateri.
“Perlu saya tegaskan, jika ada kesalahan atau kekeliruan, maka notaris tidak bisa dipidanakan. Kecuali, sebatas administrasi,” tegas Jimly Asshiddiqie guru besar Fakultas hukum Universitas Indonesia selaku salah satu pemateri
Walau demikian, sebagai upaya meminimalisir kesalahan dan kekeliruan, maka warga di mana pun berada yang ingin mengurus administrasi di notaris. Sebaiknya datang sendiri. Tidak perlu lewat calo, atau pihak ketiga. Terutama menyangkut urusan pertanahan.
“Tolong ini diperhatikan dan dilaksanakan bersama,” ungkap Hamzan Wahyudi ketua Pengurus Wilayah Ikatan Notaris Indonesia Nusa Tenggara Barat.
Dikarenakan yang namanya masalah tanah banyak sekali mafia. Jadi harus bersama-sama menekan. Jangan sampai ada peluang bagi siapapun yang menjadi mafia tanah. “Mohon kerja samanya,” kata Hamzan Wahyudi.