LOMBOK TENGAH – Mencuatnya kasus dugaan korupsi dana BLUD RSUD Praya Kabupaten Lombok Tengah yang saat ini sedang ditangani pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Lombok Tengah juga merembet ke Alat Kesehatan (Alkes) yang ada di RSUD Praya. Berdasarkan keterangan Direktur RSUD Praya kepada wartawan media ini, ada beberapa Alkes milik RSUD Praya yang digunakan Rumah Sakit Yatofa (Rumah Sakit Swasta-red) tanpa mengantongi ijin resmi RSUD Praya.
Direktur RSUD Praya, dr Muzakir Langkir didampingi Penasehat Hukumnya, L Anton Hariawan SH MH menyatakan, pihaknya membenarkan setelah mencuatnya kasus BLUD dirinya baru mengetahui adanya Alkes yang dipinjam oleh sebuah rumah sakit swasta di Kabupaten Lombok Tengah. Dimana rumah sakit swasta ini Yakni RSI Yatofa Bodak meminjam beberapa peralatan kesehatan milik RSUD Praya tanpa mengantongi ijin resmi Direktur. “Saya heran kok bisa Alkes kami berpindah tangan ke Rumah Sakit lain,” ungkapnya.
Adapun beberapa alat medis milik RSUD Praya yang berpindah fungsi ke RSI Yatofa Bodak yakni dua unit Ventilator merk Puritan Henet yang dibeli tahun 2017, dua unit Syringe Pump merek Top 5510 yang dibeli tahun 2019, dua unit Patien Monitor merk OMNI II yang dibeli tahun 2017 dan dua unit Infusion Pump merek Protima (Opsinus Kabi) yanh dibeli tahun 2016.
Dimana Alkes milik RSUD ini diketahui berpindah fungsi ke RSI Yatofa setelah mencuatnya kasus BLUD ditangani oleh Kejari Loteng. “Kalau tidak mencuat kasus ini tentu Alkes ini tidak akan diketahui kalau berpindah fungsi ke RSI Yatofa,” uajrnya.
Pihaknya hingga saat ini tidak mengetahui seperti apa prosedur terkait berpindahnya Alkes tersebut ke salah satu Rumah Sakit yang dimiliki oleh kerabat mantan Bupati dua Periode HM Suhaili FT.
Justru selain diketahui setelah mencuatnya kasus ini, keberadaan Alkes tersebut juga diketahui berpindah fungsi ke Rumah Sakit lain setelah disodorkan surat berita acara pengembalian barang dari RSI Yatofa ke RSUD Praya. “Murni barang-barang milik kami ini saya ketahui ketika akan menandatangani berita acara pengembalian barang,” terangnya.
Karena tidak pernah merasa meminjamkan barang milik RSUD dan bahkan tidak pernah memerintahkan stafnya untuk meminjamkan barang ke pihak manapun. Saat diminta untuk mendatangani berita acara pengembalian barang pihaknya menolak untuk menandatangani.
Kemudian berita acara tersebut di tandatangani oleh M Syamsul Rizal yang menjabat sebagai pengurus Barang di RSUD Praya. “Kemungkinan si Syamsul Rizal ini yang meminjamkan barang itu karena dia itu kerabat mantan Bupati pemilik RSI Yatofa,” tegasnya.
Ironisnya, Alkes milik RSUD Praya ini dikembalikan oleh pihak RSI Yatofa setelah kasus BLUD mencuat dan ditangani oleh Kejari Loteng. Pihaknya tidak bisa membayangkan jika kasus BLUD tidak mencuat maka tidak menutup kemungkina akan ada banyak lagi Alkes milik RSUD yang akan dimiliki paksa oleh RSI Yatofa yang dimiliki oleh kerabat Bupati Suhaili FT. “Beruntungnya kasus ini mencuat jadi kami tahu kalau alat kami ada yang hilang,” tandasnya.
Sementara Direktur RSI Yatofa, dr Haeril Arsyam ditemui diruang kerjanya membenarkan adanya Alkes milik RSUD Praya di Rumah Sakit yang dipimpinnya. Peminjaman Alkes ini dilakukan dalam upaya sebagai penunjang beroperasinya ICU di RSI Yatofa. Namun penguasaan Alkes tersebut merupakan alat yang didapatkan melalui proses pinjam yang dilakukan ke pihak RSUD. Pihaknya membantah kalau penguasaan Alkes didapatkan dengan cara di miliki sepihak. “Kami meminjam alat itu dengan Sah,” ungkapnya.
Proses pinjam Alkes itu menurutnya dilakukan dengan cara mengajukan permohonan di tahun 2020 kemarin langsung ke pihak RSUD. Selain itu,dirinya juga melakukan peminjaman alat langsung ke Direktur RSUD Praya dan diijinkan. Sehingga dengan ijin lisan itulah kemudian alat-alat tersebut dijemput staf RSI Yatofa untuk diambil ke RSUD Praya. “Karena saya berteman baik dengan direktur RSUD Praya saya kemudian melakukan peminjaman alat secara lisan dan diberikan ijin. Karena sudah mendapatkan ijin Direktur makanya alat-alat itu kami angkut ke RSI Yatofa,” jelasnya.
Menurutnya, alat-alat yang dipinjam merupakan peralatan yang sudah tidak terpakai oleh RSUD Praya. Dimana khususnya alat Ventilator yang dipinjam oleh RSI Yatofa Bodak ke RSUD Praya merupakan Ventilator mati. Dimana saat alat Ventilator diangkut ke RSI Yatofa beberapa peralatannya tidak ada dan Ventilator tersebut mati total. “Yang kami pinjam itu alat rusak,” sambungnya.
Karena merupakan peralatan yang harus dimiliki oleh RSI Yatofa sebagai syarat untuk bisa naik type rumah sakit ke type C. Maka mau tidak mau semua alat yang dipinjam diperbaiki dengan biaya RSI Yatofa dengan kisaran anggaran yang dikeluarkan untuk menghidupkan kembali alat-alat itu sebesar Rp 47 juta. “Karena kami butuh ya kami perbaiki sendiri alat-alat yang rusak itu agar bisa berfungsi,” terangnya.
Dan karena BLUD sedang bermasalah, akhirnya alat-alat tersebut dikembalikan oleh RSI Yatofa Bodak ke piha RSUD Praya pada bulan Desember tahun 2021. Dimana alat-alat itu sendiri dipinjam oleh pihak RSI Yatofa Bodak pada bulan November tahun 2020 kemarin. “pengembalian alat-alat itu kami lakukan dua tahap dibulan Demember tahun 2021,” ujarnya.
Menurutnya, tidak ada proses hukum yang di langgar RSI Yatofa dalam hal peminjaman barang. Semua proses peminjaman barang dilakukan sesuai dengan prosedur yang berlaku dalam Permendagri nomor 17 tahun 2007 BAB VII Pasal 13. “Tidak ada aturan hukum yang kami langgar,” akunya. (LM01)