LOMBOK TENGAH – Setelah membeberkan kemana saja angggaran Taktis BLUD RSUD Praya dihadapan Jaksa saat menjalani pemeriksaan dihadapan Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Lombok Tengah beberapa waktu lalu. Rupanya Direktur RSUD Praya selalu selektif mencatat setiap pengeluaran dana Taktis BLUD RSUD Praya. Dimana kemana saja arah dana Taktis anggaran BLUD RSUD ditulis pada sebuah buku hitam yang disimpan oleh Direktur RSUD Praya setebal setengah ruas jari telunjuk anak-anak.
Berdasarkan pengakuan Direktur saat diperiksa oleh Penyidik Kejari Loteng. Anggaran Taktis BLUD tersebut mengarah ke sejumlah Pejabat Teras Kabupaten Lombok Tengah sejak tahun 2017 hingga 2020 kemarin. Dan semua pegeluaran dana Taktis tersebut tercatat rinci didalam buku hitam yang sengaja disiapkan Direktur untuk mencatat kemana saja pengeluaran dana BLUD.
Direktur RSUD Praya Kabupaten Lombok Tengah, dr Muzakir Langkir melalui Penasehat Hukumnya, L Anton Hariawan SH MH menyatakan, pihaknya membenarkan kalau kliennya cukup selektif dalam hal mencatat pengeluaran anggaran BLUD terutama anggaran yang mengarah ke sejumlah Pejabat. Hal ini dilakukan Direktur agar jelas kemana saja dana BLUD dipergunakan demi untuk kepentingan pertanggung jawaban setiap tahunnya.
“Sengaja klien saya mencatat uang keluar dari BLUD agar tidak lupa dan sebagai bahan pertanggung jawaban setiap tahunnya ke Dewan Pengawas,” ungkapnya.
Didalam buku catatan hitam khusus tersebut, terinci secara jelas dan gamblang siapa saja penerima dana Taktis BLUD RSUD Praya sejak tahun pengelolaan anggaran RSUD Praya sebagai BLUD. Bukan hanya nama pejabat penerima, termasuk tertulis juga didalam buku itu jumlah dana yang dikeluarkan dan bagaimana proses pengambilannya oleh oknum Pejabat Teras Loteng pada waktu itu. Bahkan tanggal pengambilan dana Taktis BLUD oleh oknum Pejabat itu juga tertulis jelas didalam buku khusus milik Direktur RSUD Praya.
“Sangat rinci dan rapi kemana saja dana BLUD RSUD selama tahun 2017 hingga 2020 kemarin terutama pejabat Loteng yang menerima dana Taktis BLUD tersebut,” ujarnya.
Dimana permintaan dana Taktis BLUD RSUD Praya oleh oknum Pejabat Teras di Kabupaten Lombok Tengah jika melihat dari buku catata milik Direktur RSUD Praya. Semua permintaan dana Taktis BLUD kerap diminta oleh oknum Pejabat ke Direktur untuk kepentingan Pribadi. Jumlah setiap kali meminta dana BLUD dari para oknum Pejabat ke Direktur RSUD juga angkanya cukup fantastis.
“Hampir semua permintaan dana Taktis BLUD diminta oknum pejabat ke klien saya angkanya lumayan besa dan selalu dipergunakan untuk memenuhi kebutuhan pribadi mereka,” jelasnya.
Lantaran buku catatan hitam tersebut begitu penting dalam proses penanganan perkara BLUD oleh pihak Kejari Loteng. Saat ini buku hitam catatan khusus itu diakui tersimpan rapi dan diletakkan di posisi yang dianggap sangat aman.
Jika pada saatnya nanti dibutuhkan demi untuk keperluan proses penanganan kasus BLUD di Kejaksaan Loteng. Buku catatan hitam ini akan dipergunakan Direktur untuk membuktikan keterlibatan oknum Pejabat tersebut di proses penanganan perkara ini oleh APH. “ada disimpan rapi oleh klien saya buku itu” sambungnya.
Apa yang tertulis di buku khusus milik Direktur RSUD Praya selaras dengan apa yang disampaikan oleh Direktur dihadapan penyidik Kejari Loteng saat di konfrontir pertanyaan kemana saja arah penggunaan dana BLUD RSUD Praya sejak tahun 2017 sampai 2020 kemarin. Lantaran dianggap penting kemudian buku catatan hitam itu disimpan dilokasi dan tempat khusus yang hanya diketahui keberadaanya oleh Direktur RSUD Praya.
“Mengapa tertulis rinci kemana dana BLUD digunakan karena Direktur mencatat langsung arah penggunaan dana BLUD setelah digunakan atau diserahkan ke oknum Pejabat tertentu di har itu juga” jelasnya.
Sementara Kasi Intelijen Kejari Loteng, AA Agung Kusuma Putra SH saat dikonfirmasi Via Whats App nya terkait pengakuan Direktur RSUD Praya, dr Muzakir Langkir menyatakan, pihaknya mengaku tidak bisa memberikan komentar terkait apa yang menjadi materi penyidikan penanganan kasus BLUD RSUD Praya. Terhadap ucapan salah satu saksi yang menjelaskan ke media terkait materi pernyataan yang dari penyidik pada saat dimintai keterangan bukan ranah pihak Kejar Loteng untuk menanggapi. Intinya apapun keterangan pihak manapun terhadap penanganan kasus ini tidak untuk dibenarkan atau disanggah oleh pihak Kejari Loteng.
“Artinya kalau masalah materi penyidikan tidak bisa kami ekspos ke publik. Dan apaun komentar dari pihak selain Kejari Loteng bukan urusan kami mas,” katanya singkat. (LM01)