LOMBOK TENGAH – Bid TIK Korps Brimob Polda NTb himbau warga agar tidak sembarangan menerbangkan drone di sekitar Pertamina Mandalika Street Circuit, alasannya tentu saja karena keselamatan pembalap dan pengunjung sirkuit jalanan terindah di dunia tersebut.
Seperti pada Minggu 14 November disaat jadwal balap junior IATC, Tim bidang TIK Korps Brimob menghimbau salah seorang warga yang kedapatan menerbangkan drone-nya dari atas bukit samping pom bensin pertamina, Kuta Lombok Tengah.
Kompol Yudi Irawan ST, dari TIK Korps Brimo Mabes Polri menjelaskan, tim TIK memiliki alat anti drone yang ditempatkan di sekitar sirkuit mandalika yang dapat mendeteksi keberadaan drone-drone yang tidak masuk dalam drone yang diperbolehkan untuk terbang disekitar area sirkuit.
“Drone tidak boleh diterbangkan di sekitar sirkuit karena itu sangat membahayakan arena sirkuit, dimana helicopter terus standby mengikuti alur pembalap yang ada di sirkuit, jadi kami melakukan patroli drone dan menempatkan alat deteksi drone, dimana dari jarak dua kilo drone illegal dapat kami deteksi, dimana jika drone tersebut mendekat ke area sirkuit maka akan terjadi drone jammer agar tidak bisa dikendalikan oleh pemiliknya, selain itu kami menempatkan anggota di tiap-tiap bukit untuk memantau” ujarnya.
Drone Jammer sendiri adalah perangkat pemancar gelombang radio yang kekuatannya sangat terarah dengan menggunakan tehnik pemancar high gain directional antenna untuk diarahkan ke drone dengan maksud melumpuhkan fungsi penerimaan gelombang radio pada sebuah drone sasaran.
Penerbangan drone sendiri juga memiliki regulasi yang memiliki dasar hukum yang tercantum dalam UU no 1 tahun 2009 tentang penerbangan, dimana memiliki sanksi hukum pidana dan denda.