LOMBOK TENGAH – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Lombok Tengah menjatuhkan vonis 15 tahun penjara dan denda Rp.100 juta subsider 6 bulan kurungan terhadap terdakwa Harman, pemerkosa anak kandung sendiri yang berasal dari Wareng Kendel Dusun Lembok Desa Pagutan Kecamatan Batukliang, kamis 4/11/21.
Vonis tersebut lebih berat daripada tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang meminta hukuman 13 tahun penjara. Harman dinyatakan terbukti bersalah dan melanggar pasal 81 ayat 3 junto pasal 1 ayat ke 3 ayat 1 tentang perubahan UU 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.
Wahyudiono, SH menjelaskan, JPU menerapkan pasal tersebut karena terdakwa selain melakukan pemerkosaan terhadap darah dagingnya sendiri, juga dengan tega menganiaya anaknya NS yang masih dibawah umur.
Sementara itu, Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Lombok Tengah, Catur Hidayat Putra, SH memaparkan, kronologi kejadian terdakwa dengan tega menganiaya putrinya sendiri sebelum dirudapaksa. Hal itu berawal dari bulan Juni tahun 2019 lalu, terdakwa beralasan mengajak putrinya untuk mengunjungi rumah salah satu keluarga. Namun sang anak menolak, tapi tetap dipaksa dan akhirnya menyetujui.
Bukan malah ke rumah keluarga, terdakwa justru mengajak anaknya ke salah satu homestay di kawasan Narmada, anaknya bertanya kenapa dibawa kesitu, namun terdakwa menyuruh anaknya masuk ke kamar homestay dan kemudian mengunci kamar tersebut.
“Nah dikamar itulah terdakwa membenturkan kepala anaknya dan memukulnya sebelum akhirnya merudapaksa anaknya,” jelas Catur Hidayat.
Parahnya, NS diperkosa sampai 19 kali dari bulan Juni 2019 sampai Desember 2020 di lokasi dan modus yang sama oleh ayah kandungnya. Dimana akhirnya NS dicurigai oleh tetangganya yang melihatnya seperti sedang mengandung lantaran perutnya yang semakin hari kian membesar.
“Tetangganya curiga terhadap perubahan badan korban, lalu melaporkan hal itu ke ibu korban. Kemudian korban dibawa ke bidan. Dari hasil pemeriksaan, korban diketahui memang hamil. Selang 9 hari, ibu kirban kemudian melapor ke aparat kepolisian,” terang Catur.
Tidak sampai disitu, untuk menutupi perbuatan bejatnya tersebut, pelaku juga mencekoki korban dengan minuman keras (miras) dan memberinya obat untuk menggugurkan kandungannya. “Informasinya, janin itu tidak sampai dilahirkan karena sudah meninggal di dalam rahim ibunya,” pungkas pria yang akrab disapa Yabo ini.