Lombok Tengah – Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan Lombok Tengah menggandeng Kejaksaan Negeri Lombok Tengah. Mereka menggelar monitoring dan evaluasi pelaksanaan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi masyarakat Lombok Tengah.
Sekaligus memberikan santunan kematian kecelakaan kerja bagi ahli waris di aula Kejari Lombok Tengah. Dihadiri Wakil Bupati HM Nursiah, Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Lombok Tengah Lalu Karyawan, Kasat Pol PP Lombok Tengah HL Aknal Afandi dan pejabat dinas terkait.
“Kami disini sebatas memfasilitasi, sekaligus mengingatkan pemkab agar yang belum terdaftar BPJS Ketenagakerjaan diperhatikan,” kata Kasi Datun Kejari Loteng Deni Niswansyah, Selasa (21/9/2021).
Yang menjadi sorotan Kejari Loteng yaitu, para guru honorer dilingkup Dinas Pendidikan Lombok Tengah. Dari laporan yang ada masih banyak para pahlawan tanpa tanda jasa itu tidak terdaftar BPJS Ketenagakerjaan. Seharusnya semua guru honorer memiliki jaminan kecelakaan kerja dan jaminan hari tua.
“Karena jasa para guru lah, kita bisa menjadi seperti sekarang. Untuk itu, mohon ini menjadi perhatian serius kita bersama,” kata Deni.
Dalam laporannya, Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Lombok Tengah Candra Cahyono mengatakan, pegawai dan guru yang sudah terdaftar BPJS Ketenagakerjaan baru 32 persen atau sebanyak 2.107 orang. Sedangkan yang belum terdaftar sebanyak 4.498 orang.
Jika pemkab mau membayarkan sisa yang belum terdaftar tersebut, maka pemkab hanya mengeluarkan biaya sebesar Rp 864 juta per tahun. “Tidak sampai bermiliaran atau berpuluh miliar,” kata Candra.
Yang lebih penting lagi, dari anggaran itulah para pegawai dan guru honorer mendapatkan jaminan hari tua, dan kecelakaan kerja dari BPJS Ketenagakerjaan. Sehingga pemkab tidak perlu repot-repot lagi memikirkan. Kecuali menyediakan anggaran yang cukup setiap tahunnya.
Sebagai gambaran bagi mereka yang kecelakaan dalam kerja meninggal dunia, santunan yang akan diterima sebesar Rp 128 juta. Kemudian ada juga santunan beasiswa bagi anak-anak mereka. Untuk setingkat TK/SD diberikan beasiswa sebesar Rp 1,5 juta per tahun per anak.
Setingkat SMP sebesar Rp 2 juta per tahun per anak, setingkat SMA sebesar Rp 3 juta per tahun per anak dan setingkat perguruan tinggi sebesar Rp 12 juta per tahun per anak. “Kalau jaminan kematian tidak ada hubungan dengan pekerjaan tetap mendapatkan santunan,” kata Candra.
Nilai santunannya sebesar Rp 42 juta per orang. Sedangkan beasiswa untuk anak berlaku selama tiga tahun. Nilainya sama dengan yang meninggal dunia akibat kecelakaan kerja.
Sementara itu, Wakil Bupati HM Nursiah akan mendukung dan mensukseskan program yang dicanangkan BPJS Ketenagakerjaan. Baik lewat regulasi, kebijakan anggaran maupun keputusan bupati.
“Saya akan berkoordinasi dan memanggil dinas terkait. Tujuannya, untuk melaporkan berapa pegawai dan guru honorer di dinasnya masing-masing,” kata Nursiah.
Begitu terkumpul, maka barulah Pemkab Loteng bersama Kejari Loteng akan menandatangani perjanjian kerja sama dengan BPJS Ketenagakerjaan. “Untuk itu, masih ada waktu untuk bersama-sama kita bertemu kembali dan merancang kebijakan yang ada,” kata Nursiah.