Lombok Tengah – PAC PPP Kabupaten Lombok Tengah melalui Mustiadi Menanggapi klarifikasi ketua DPC PPP Kabupaten Lombok Tengah, H. M. Mayuki pada statement Ketua GPK Lombok Tengah tentang arah penggunaan dana Banpol yang bersumber dari APBD yang menurutnya terindikasi menyalahi aturan dan menduga ada manipulasi data dan laporan fiktif yang di laporkan oleh ketua DPC PPP tentang penggunaan dana Banpol pada tahun anggaran 2019 dan 2020.
Pada statement klarifikasi yg di sampaikan melalui salah satu media tersebut, Saudara Mayuki menyampaikan “Tak ada perbuatan melanggar aturan selama menjabat, penggunaan dana Banpol sudah sesuai peruntukannya dan semua pengurus partai sudah mengetahui semua hal itu”.
Mustiadi melalui pers rilisnya 29/7/21 kemudian dengan tegas membantah klarifikasi dari Mayuki tersebut. “Kami PAC PPP Kabupaten Lombok Tengah membantah bahwa kami tahu tentang arah penggunaan dana Banpol yg dimaksud oleh saudara Mayuki selaku Ketua DPC, Karena selama ini kami para PAC atau pengurus yg ada tidak pernah menerima keterangan atau pemberitahuan dari saudara ketua, bahwasanya sejak awal kami meminta via WA grup PAC, agar saudara ketua DPC menyampaikan hal tersebut melalui rapat pimpinan ( RAPIM ) yang telah di atur dalam AD/ART partai, namun sampai hari ini beliau enggan menanggapi kawan-kawan PAC atau pengurus yang ada” terangnya.
Oleh karena itu, PAC PPP Kabupaten Lombok Tengah Melalui Mustiadi dengan tegas akan menindaklanjuti persoalan tersebut ke-ranah hukum untuk di tangani sesuai dengan undang-undang yg berlaku.
“Karena jelas kami menduga dengan sikap enggan ketua DPC yang tidak menanggapi kawan-kawan PAC dan pengurus DPC untuk Rapat pimpinan dalam rangka penyampaian pertanggung jawaban terhadap penggunaan dana Banpol itu saya indikasikan kuat ada sesuatu yang salah dalam tata kelola dana tersebut” lanjutnya.
Di tempat terpisah, Ketua PAC Kecamatan Pringgarata, TGH Abdul Kadir menjelaskan bahwa organisasi adalah interaksi dalam sebuah wadah untuk melakukan sebuah tujuan yg sama, jadi sangat diperlukan transparansi dalam tubuh organisasi agar tercapai cita-cita dan tujuan bersama.
“Karena untuk mencapai cita-cita dan tujuan dalam organisasi itu di butuhkan seorang pemimpin yang mampu memotori dan mengarahkan setiap anggota dan sayapnya sehingga tujuan itu dapat tercapai, dalam kurun waktu 5 tahun pimpinan kami yang sekarang belum mampu bersikap seperti itu, maka kami menyuarakan, di samping penegasan dan klarifikasi dana banpol untuk mengganti kepemimpinan yang sekarang” Tegasnya.
Sementara sampai berita ini diturunkan, Mayuki yang juga ketua komisi 3 anggota DPRD Kabupaten Lombok Tengah belum memberikan keterangan setelah dihubungi melalui pesan singkat.