Lombok Tengah, NTB – Polsek Praya Timur menggelar operasi yustisi Covid-19 sebagaimana diatur dalam Perda Provinsi NTB Nomor 7 tahun 2020 tentang penanggulangan penyakit menular.
Razia penegakan standar protokol kesehatan Covid-19 tersebut dilakukan di jalan raya depan Mapolsek setempat, Kamis (17/6/2021).
“Operasi Yustisi ini adalah sebagai bentuk keseriusan Aparat Kepolisian khususnya Polsek Praya Timur dalam menindaklanjuti upaya pemerintah dalam mencegah serta mengendalikan penyebaran Pandemi Covid 19 di wilayah Kecamatan Praya Timur,” jelas Kapolres Lombok Tengah AKBP Esty Setyo Nugroho, SIK melalui Kapolsek Praya Timur, Iptu Sayum saat memimpin operasi yustisi tersebut.
Menurut Kapolsek Iptu Sayum, mekanisme pelaksanaan operasi tersebut dibagi menjadi dua tim, yakni 1 tim di sebelah barat serta 1 tim di sebelah timur Jalan Raya depan Mapolsek Praya Timur.
“Petugas operasi menyetop warga/pengendara serta pejalan kaki yang terbukti melanggar protokol kesehatan, kemudian warga/pelanggar serta kendaraannya diarahkan menuju halaman Mapolsek Praya Timur untuk selanjutnya didata dan diberikan pengarahan berupa penegasan untuk selalu menerapkan protokol kesehatan terutama penggunaan masker saat beraktifitas interaksi langsung dengan sesama,” jelas Kapolsek.
Kapolsek berharap, masyarakat yang terjaring dalam operasi tersebut bisa jera dan tidak mengulangi perbuatan serupa.
Dalam kesempatan tersebut, Aparat Kepolisian juga memberikan penjelasan terkait program pemerintah yang saat ini masih dilaksanakan yakni Vaksinasi Covid 19 (Sinovac) terhadap warga masyarakat.
“Pemerintah menjamin vaksin yang digunakan sesuai standar keamanan dan sudah melalui uji klinis ketat serta aman serta halal sehingga perlu adanya dukungan dari segenap lapisan masyarakat supaya program dimaksud dapat berjalan sesuai yg diharapkan,” jelas Kapolsek.
Masyarakat pelanggar protokol kesehatan itu mendapatkan beberapa sanksi berupa push up (disesuaikan dengan kondisi fisik/kesehatan), tindakan hormat bendera. Para pelanggar juga diarahkan untuk membeli masker.
“Sanksi kepada pelanggar berupa pembayaran denda masih belum dilakukan mengingat tempat pembayaran denda penindakan di wilayah Kecamatan Praya Timur belum ada ditunjuk oleh Pemerintah Kabupaten,” katanya.
Kapolsek menyebutkan, dalam Operasi Yustisi tersebut total jumlah pelanggar yg terjaring sebanyak 18 orang.
Kapolsek kembali menegaskan, Operasi Yustisi kali ini difokuskan terkait penggunaan masker sebagai tindak lanjut dari Perda Provinsi NTB No. 7 tahun 2020, Pergub No.50 Tahun 2020 dan Inpres No.6 Tahun 2020 tentang Peningkatan Disiplin Dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Dalam Mencegah Dan Mengendalikan Covid-19.