LintasMandalika.com Lombok Tengah – Kepala KPP Pratama Praya beserta jajaran kunjungi Bupati Lombok tengah Lalu Pathul Bahri untuk membahas terkait beberapa hal yang menyangkut perpajakan di Lombok tengah 17/6/21.
Kepala KPP Pratama Praya, Amirudin jauhari,yang ditemui setelah pertemuan itu menjelaskan hal apa saja yang menjadi pembicaraannya dengan orang no 1 di Lombok tengah tersebut.
“Pertemuan saya dan jajaran tadi dengan pak Bupati membahas terkait pajak dimana Pajak itu kan mengatur perekonomian suatu Negara, dimasa pandemi ini pemerintah menerbitkan yang namanya PEN dimana disitu ada insentif-insentif dari perpajakan,insentifnya itu diantaranya adalah pembebasan pasal 21 pembebasan pajak UMKM dan pemotongan dari PB pasal 25 itu sampai saat ini insentif itu tadi saya sampaikan pada pak bupati masih sekitar 27% dari UMKM yang ada di kabupaten Lombok tengah ini mempergunakannya, jadi sayang sekali itu tadi sekitar 400an dari 1500 umkm dalam menggunakan insentif tersebut” jelasnya.
Amirudin Jauhari berharap insentif ini diperpanjang lagi jika pandemi masih berlangsung untuk menyokong pertumbuhan UMKM.
“Kemarin kan diperpanjang dari desember sampai juni, lalu juni diperpanjang lagi harapan kita supaya UMKM tetap maju, walaupun perekonomian kondisinya turun tapi umkm harus tetap maju,bagaimanapun caranya, dan jika pandemi masih berlangsung, semoga nanti bisa diperpanjang lagi” lanjut Amirudin.
Menurut Amirudin, salah satu strategi memajukan UMKM adalah pembebasan pajak,dimana kalau itu diperpanjang lagi dengan harapan UMKM tetap eksis atau bisa lebih maju lagi.
“Kita memiliki program bisnis development service yaitu layanan untuk pengembangan usaha umkm itulah tadi yang kita sampaikan juga pada bupati Lombok tengah bagaimana nanti kedepannya kita bisa kerjasama untuk mengembangkan umkm, apa kiranya yang dibutuhkan oleh umkm di Lombok tengah ini kita akan support insentif ini sudah dianggarkan oleh APBN kita untuk dibebaskan dari pajak” lanjutnya.
Adapun beberapa hal yang mendapat keringanan pajak adalah yang pertama pajak untuk karyawan dibebaskan yang kedua pajak untuk umkm dibebaskan yang ketiga adalah pemotongan pajak pbh badan angsuran pasal 25 pemotongan 50% . dimana pengajuan keringanan pajak tersebut dapat diakses secara online lewat djponlinepajak.go.id.
Sedikitnya masyarakat yang mengetahui akan hal ini membuat KPP Pratama Praya putar otak untuk membuat terobosan agar masyarakat bisa menegetahui informasi ini.
“Karena sedikitnya yang memanfaatkan ini maka kami bersesimpulan teman-teman belum banyak yang tau informasi ini,jadi tadi saya sampaikan ke pak bupati kita memiliki program kelas pajak di hari selasa, informasi apa saja yang perlu diketahui tentang pajak hotel, tarif dan lain sebagainya silahkan bisa kesana kita adakan gratis” ujarnya.
Disinggung terkait penerimaan pajak dimasa pandemi, Amirudin memberikan kabar yang cukup mengejutkan,dimana ternyata dimasa pandemic jumlah pajak yang didapat ternyata surplus.
“Kondisi pajak upp pratama praya penerimaannya surplus, kita bersyukur pertumbuhannya 14% dimana pertumbuhan tingkat pusat kan lebih rendah, kami bersyukur tingkat pendapatan pajak masyarakat Lombok tengah surplus yang artinya perekonomian warga Lombok tengah itu bergerak naik dimasa pandemi,jadi program dari pemerintah daerah maupun pusat berarti berjalan dengan baik dari usaha usaha yang ada seperti umkm dan lainnya walaupun dalam masa pandemi ini” pungkasnya.