Lombok Tengah-NTB. Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) dan Lembaga Investigasi dan Informasi Kemasyarakatan Nusa Tenggara Barat (Lidik NTB) kembali mendatangi Kejaksaan Negeri Lombok Tengah terkait beberapa kasus yang telah dilaporkan sejak 2019. (03/06/21)
Dipimpin oleh Sahabudin sebagai ketua LSM Lidik NTB bersama 13 anggota lainnya menanyakan kejelasan tindak lanjut dari kasus dugaan korupsi alokasi dana desa dan dana desa (ADD-DD) Desa Bonder dan Kredit Fiktif Bank Perkreditan Rakyat (BPR) NTB Lombok Tengah yang dinilai terlalu lama diproses oleh Kejaksaan Negeri Lombok Tengah
Dalam Hearing tersebut, Sahabudin meminta kepada Kejaksaan Negeri Lombok Tengah segera menyelesaikan kasus tersebut.
“Kami dari LSM Lidik NTB meminta segera untuk menindaklanjuti kasus kasus yang kami adukan supaya tidak terlalu lama karna masyarkat menunggu hasilnya dari pihak kejaksaan” Tegas Sahabudin
Sementara Kasiintel Kejari Praya Catur Hidayat Putra menerangkan terkait kasus Desa Bonder telah diproses.
“Khusus Desa Bonder telah kami tingkatkan statusnya dari penyelidikan menjadi penyidikan dan kami optimis dalam tahun ini akan kami temukan siapa yang bertanggung jawab dan akan kami simpulkan.” Jelasnya
Namun saat ini kejaksaan belum bisa mempublikasikannya karena menunggu hasil dari pendalaman kasus tersebut.
“Biarkan kami bekerja, tetap kita jaga keamanan dan kondusifitas wilayah Kabupaten Lombok Tengah” Lanjutnya.
Kembali lagi Sekjend Lidik NTB Agonks menyuarakan terkait kasus desa dan Bank BPR karena hal tersebut dianggap sudah terlalu lama dan masyarkat berharap segera terselesaikan sesuai dengan hukum yang berlaku.
Sementara kasus lain yang dilaporkan LSM Lidik NTB yaitu Desa Sepakek dan Desa Kateng, dimana Kejaksaan Negeri Praya juga menjelaskan jika sudah kembali menyurati yang kedua kalinya ke Inspektorat untuk diaudit kembali kasus-kasus yang diadukan oleh LSM lidik NTB.