LintasMandalika.com Lombok Tengah – LSM LIDIK NTB (Lembaga investigasi dan informasi kemasyarakatan) menanggapi statement Forum Kepala Desa (FKD) Lombok Tengah di media cetak yang mengatakan LSM over kapasitas.
Ketua Lidik NTB, Sahabudin, mengecam statemen FKD tersebut dan meminta Pemerintah daerah untuk menertibkan FKD Lombok tengah karna diketahui ada dualisme terkait legalitasnya.
Melalui pers rilisnya 2/6/21, Sahabudin mengatakan “Kami dari LSM Lidik NTB menantang Forum Kepala Desa Lombok tengah terkait legalitasnya yang mana dari statemennya itu tidak sesuai dengan yang seharusnya” ujarnya berang.
Menurutnya, FKD Lombok Tengah melanggar undang-undang terkait informasi publik.
“Atas hal itu forum kepala desa ini sangat bertentangan dengan aturan desa ataupun informasi publik” tegasnya.
Sedangkan sekjen LSM lidik NTB Agus S. mengatakan bahwa FKD Lombok Tengah sangat ketakutan terhadap LSM.
“Kami menduga FKD takut diketahui perbuatannya terkait korupsi anggaran desa, atas statemen FKD Lombok tengah tersebut, kami dari LSM menantang ucapan FKD terkait legalitas LSM kami” tantangnya.
Agus melanjutkan kalau FKD takut diintervensi dan diganggu terkait kebijakan dan pekerjaanya oleh LSM yang ada dilombok tengah.
“Jangan menjadi kepala desa kalau takut diintervensi, karna LSM di Lombok tengah penyambung lidah masyarakat terkait masalah-masalah yang ada didaerah kita ini, yang mana hal tersebut sudah di atur oleh undang-undang tentang informasi publik dan kalau tidak mau di usik jangan usik masyarakat terkait kebijakan dan pelayanan ke masyarakat harus maksimal” tegas Agus.
Menurut Agus, FKD tidak tau aturan dan gagal paham terkait LSM,dan meminta pihak Pemda Lombok tengah untuk menertibkan Forum kepala Desa (FKD).