LintasMandalika.com Lombok Tengah – Dugaan Tuduhan yang dilayangkan oleh Mantan Kepala Desa Bonder Lalu Hamzanwadi dan Ketua Laskar NTB M Agus Setiawan kepada Ketua LSM Lidik, Sahabudin, akhirnya berbuntut panjang.
Berawal dari permintaan Sahabudin pada Kejaksaan Negeri Lombok Tengah agar segera menetapkan Mandes Bonder sebagai tersangka dugaan korupsi pada salah satu media online lalu ditanggapi oleh Mandes Bonder dan Ketua Laskar NTB dengan menuduh Sahabudin memeras mandes bonder membuat sahabudin meradang dan tidak terima atas tuduhan tersebut.
“Saya selaku ketua Lidik sangat keberatan atas tuduhan yang tidak mendasar tersebut,itu pencemaran nama baik dan pembunuhan karakter saya” berangnya saat dimintai keterangannya 30/5/21.
Atas apa yang dituduhkan padanya, Sahabudin bermaksud akan melaporkan hal tersebut ke pihak berwajib.
“Saya akan laporkan, karena itu melukai nama baik saya dan lembaga yang saya naungi, akan segera saya laporkan ke pihak berwajib” lanjutnya.
Adapun Sahabudin diduga dituduh memeras dan pernah bertemu dengan mandes bonder. Dia pun menantang yang bersangkutan untuk membuktikan tuduhan padanya tersebut.
“Tuduhan itu tidak ada dasarnya sama sekali, kalaupun ada silahkan tunjukkan buktinya, kapan,hari apa,tanggal berapa coba tunjukkan karena kami tidak memiliki dan tidak menyimpan nomor handphone mandes bonder, kami juga tidak pernah meminta bertemu” ujarnya geram.
Adapun M. Agus setiawan yang dihubungi via telpon 30/5/21 menjawab dengan santai pernyataan dari Sahabudin dengan mengatakan akan mengikuti prosedur yang ada.
“Harusnya Sahabudin jangan gerah, dia harusnya santai saja mengikuti prosedur yang ada, kami sudah memegang bukti-bukti yang tentu saja akan kami serahkan ke pihak kepolisian” jelasnya.
Ternyata pihak Laskar NTB pun telah melaporkan dugaan pemerasan tersebut kepada pihak berwajib.
“Sudah kami laporkan dua hari yang lalu ke Polres Lombok Tengah” ujarnya.