LintasMandalikanews Lombok Tengah – Gerombolan moge yang lolos penyekatan di Pantai Kuta Lombok tengah saat penutupan tempat wisata pada lebaran ketupat lalu masih menjadi pembicaraan hangat banyak orang.
Seiring dengan viralnya Moge yang bisa tembus penyekatan tersebut sampai muncul hashtag #Mogemahbebas, tentu saja banyak pihak mempertanyakan bagaimana bisa rombongan Moge yang diperkirakan berjumlah sekitar 15 motor tersebut bisa masuk lokasi wisata yang sedang ditutup.
Apalagi diketahui rombongan tersebut dikawal 2 voorijder sehingga banyak yang beranggapan bahwa pihak kepolisian memberikan perlakuan yang spesial terhadap rombongan yang konon katanya dari luar daerah tersebut.
Kapolda NTB Irjen Pol.M. Iqbal SIK MH yang ditemui usai acara launching kampung sehat jilid II di Bizam 25/5/21, memberikan pernyataan terkait hal yang banyak menuai protes tersebut.
“Sudah dijawab oleh pak kapolres Lombok tengah ya,bahwa voorijder dan lain – lain itu apabila dia salah, ada oknum, kalau tidak salah saya mendengar laporan bahwa voorijder tersebut didalam rangka melakukan bakti sosial, saya paham bahwa teman – teman pelaku wisata dalam konteks ini,yaa katakanlah tidak ada income dan lain – lain, lalu ada semangat untuk menyelamatkan masyarakat di berbagai regulasi nah teman – teman yang mempunyai niat baik untuk mempromosikan,dan itu hanya 15 moge saja” jelas Mantan Kadiv Humas Polri tersebut.
Ditanya terkait apakah akan menindak lanjuti oknum yang mengawal grup moge yang diketahui dari Road Glide Owners Group (RGOG), Kapolda menjawab akan mengecek dulu dan akan menindak jika ada yang salah dengan pengawalan tersebut.
“Saya sebagai kapolda kalau ada kesalahan dari oknum polisi yang mengawal tentu saja akan saya tindak, kalau ada yang salah tentu saja akan diproses” jawabnya.
Adapun hal – hal yang boleh mendapatkan pengawalan dari Voorijder adalah :
1. Kendaraan pemadam kebakaran yang sedang melaksanakan tugas.
2. Ambulans yang sedang ada pasien didalamnya.
3. Kendaraan untuk keadaan Emergency pada kecelakaan lalu lintas.
4. Kendaraan kepala Negara baik Presiden maupun Wakil Presiden, atau Pemerintah asing yang menjadi tamu Negara.
5. Kendaraan pengantar jenazah atau,konvoi,pawai atau kendaraan orang cacat.
6. Kendaraan yang penggunaannya untuk keperluan khusus atau mengangkut barang-barang khusus.
7. Kendaraan yang mendapat prioritas tersebut berdasarkan ayat 2 pasal 65 PP harus disertai dengan pengawalan petugas yang berwenang atau dilengkapi dengan tanda-tanda lain.
Lalu siapa yang memberikan izin pengawalan dari Voorijder yang mengawal RGOG tersebut?
Kapolda menjawab akan mengecek dulu terkait izin tersebut.
“Saya cek dulu” jawabnya singkat.