LintasMandalika.com Lombok Tengah – Laporan dari LSM Lidik terkait adanya dugaan pengurangan spek dan volume Rumah Tahan Gempa di desa stiling batukliang utara, lombok tengah, telah diterima oleh pihak kejaksaan negeri lombok tengah.
Laporan yang masuk pada 26 april 2021 tersebut dibenarkan oleh Kasi Intel Kejaksaan negeri lombok tengah yaitu Catur Hidayat Putra SH.
“Iya, teman-teman dari Lidik mengadukan terkait Rumah Tahan Gempa di desa stiling pada tanggal 26 april lalu” jelas Catur Hidayat Putra yang dihubungi melalui pesan 1/5/21.
Ternyata tak hanya melaporkan Fasilitator dan Aplikator desa stiling, Lidik juga ternyata melaporkan kegiatan yang sama di Praya Timur
“Ada Laporan masuk juga sebelumnya dari teman-teman Lidik dengan kejadian serupa di Praya Timur” lanjutnya.
Disinggung tentang kelanjutan dan tindakan pihak kejaksaan terkait hal tersebut, Jaksa yang akrab disapa Yabo itu menegaskan akan menindak lanjuti laporan tersebut.
“Masalah ini menjadi atensi kami dan Kami nyatakan dengan tegas akan menindak lanjuti masalah ini,dan tentu saja akan kami dalami dan kami telaah” tegasnya.
Sebelumnya beredar kabar bahwa RTG yang dibangun di desa stiling diduga tidak sesuai spek dan volume dikurangi, yang membuat LSM Lidik kemudian melaporkan temuan tersebut.